Rakor Kehumasan dan Protokol bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII Tahun 2026 Prakarsai Terbentuknya Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh (FHPTA)

Kegiatan ini digelar di Aula Lt. 5 Gedung LLDikti Wilayah XIII Aceh, yang diikuti humas/perwakilan humas tidak kurang dari 70 PTN dan PTS se-Aceh. Usai pembukaan oleh Kepala LLDikti WIlayah XIII Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T. acara diisi dengan pembentukan Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh (FHPTA) serta penyajian materi seputar kehumasan dan protokol dari para narasumber.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau yang biasa disingkat menjadi LLDikti Wilayah XIII Aceh menjadi inisiator dari pembentukan forum yang diharapkan dapat menjadi media konsolidasi dan penguatan kapasitas kehumasan antarperguruan tinggi ini. Pembentukan Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh (FHPTA) inisiasinya untuk pertama kalinya dicetuskan sekitar lima tahun silam, sebagaimana dikemukakan oleh PIC Tata Usaha, Humas dan Protokol LLDikti Wilayah XIII, Ali Umar, S.Ag., M.Pd.
Lebih lanjut, FHPTA diharapkan dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat sinergi informasi, tata kelola kehumasan, dan pengawal citra akademik perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Aceh. Hal itu sebagaimana harapan Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah XIII, Syafi’i, S.E., M.Si.Ak., agar forum ini dapat menjadi wadah yang positif bagi Humas PTN dan PTS dalam berkomunikasi dan saling berbagi informasi serta mempererat silaturahmi antar sesama humas perguruan tinggi.
Keberadaan humas dan protokol sebagai jembatan pihak internal dan eksternal menjadikan fungsi kehumasan dan protokol ini perlu diseriusi oleh setiap lembaga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Ia dapat menjadi corong informasi bagi internal lembaga, namun di sisi lain dapat manjadi juru penerangan bagi pihak eksternal dalam memberikan informasi-informasi maupun dalam membendung pemberitaan negatif manakala halk itu terjadi.
Hal itu diamini Kepala LLDikti WIlayah XIII Aceh, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T. yang berharap FHPTA dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat komunikasi pendidikan tinggi secara adaptif, profesional dan kolaboratif. “Humas Kampus tidak sekedar menyampaikan informasi, namun lebih jauh dapat mengelola reputasi, memperkuat kepercayaan publik, dan menghadirkan narasi akademik yang berdampak”, ujarnya. Sehingga, kampus berdampak sebagaimana yang digaung-gaungkan selama ini dapat semakin menguat resonansinya di tengah-tengah masyarakat.
Setelah dilakukan musyawarah dan mufakat, terpilih sebagai Ketua FHPTA Periode 2026-2029, Dr. Ir. Muhammad Hatta, S.ST., M.T. dari Politeknik Negeri Lhokseumawe; Wakil Ketua Dr. Teuku Kemal Fasya, M.Hum dari Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, dan Sekretaris Mulyana, S.E. dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Selain tiga pimpinan inti, rapat juga memilih Imam Taufik Harahap, S.H., M.Si dari Universitas Islam Kebangsaan Indonesia Bireuen sebagai Wakil Sekretaris dan Dewi Farida, S.ST., M.K.M. dari Akbid Saleha Banda Aceh sebagai Bendahara.
* * *
Materi Sesi Pertama disampaikan oleh Dina Handini, S.Sos., M.I.Kom., selaku anggota Ikatan Pranata Humas Indonesia (Iprahumas). Narasumber yang akrab dipanggil Teteh Dina ini menyatakan kunjungannya kali ini adalah yang kesekian kalinya ke Aceh. Tentunya hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat luar bahwa kondisi Aceh saat ini sudah sangat kondusif untuk dikunjungi dan diselenggarakannya event-event positif dan kolaboratif.
Dina yang sudah malang melintang pengalamannya di dunia kehumasan dan protokol menceritakan bagaimana perjalanan tim humas dan protokol kementerian pendidikan tinggi yang dikawalnya selama lebih kurang 15 tahun.
Ia berpesan, sebagai insan humas, harus terus mau belajar dan menjalin hubungan dengan semua pihak. Posisi humas yang unik, di mana dia adalah sebagai bawahan dari suatu organisasi namun dapat dengan luwes bergaul dengan semua pimpinan level tertinggi bahkan, dalam rangka menjalin hubungan dengan mitra lembaga dan segenap stakeholder, dan lebih jauh dalam menjaga dan memoles pencitraan lembaga tersebut dalam setiap sepak terjang program-program dan kebijakan yang dilaksanakannya.
Saat ini, ia menggambarkan, setiap periode-periode tertentu, tim medsos sudah membuat perencanaan postingan apa saja yang akan dinaikkan (di luar postingan insidentil) dalam suatu periode tertentu, misalnya bulanan. Tim medsosnya juga dengan serius menggarap storytelling dari kisah-kisah human interest, dengan menaikkan kisah-kisah kesuksesan warga khususnya bagi mereka yang dengan kondisi keterbatasan ekonomi keluarga dan sebagainya namun mampu meraih cita-citanya dalam dunia pendidikan.
Pada kasus-kasus postingan yang sifatnya untuk menjelaskan kebijakan pemerintah dan atau menanggapi isu-isu hangat terkini yang berkembang di masyarakat, maka hal ini dapat dilakukan dengan upaya kreativitas dari tim humas dan protokol untuk membuat beberapa pilihan komentar dari suatu pejabat tertentu, yang kemudian nanti akan dipilih langsung atau diperbaiki oleh sang pejabat sebelum diangkat ke media massa dan media sosial.
Adanya pedoman-pedoman yang diberikah oleh kemendikti kepada pihak perguruan tinggi, bukanlah untuk menghambat kreativitas, sebagaimana dikemukakan oleh Teh Dina, namun agar ciri khas postingan atau pemberitaan dari masing-masing kampus menjadi lebih menonjol atau kentara.
Dalam sesi tanya jawab, Teh Dina menyatakan bahwa pihak kementerian tidak dalam ranah untuk menjadikan humas pada perguruan tinggi masing-masing mendapat posisi yang strategis. Hal yang menjadi ranah kementerian dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) adalah membuat pedoman-pedoman dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas konten-konten kehumasan dan penerapan tata laksana protokoler yang baik.
Keunikan dari peran humas yang sangat lentur dan fleksibel sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilebur ke dalam bidang apa saja di suatu lembaga. Hal tersebut sangat berkaitan erat dengan kondisi dan kebijakan lembaga masing-masing.
Teh Dina berpesan kepada insan humas untuk terus belajar menggali seluk beluk dunia kerja kehumasan dan protokol yang sangat luas cakupannya.
Ia menceritakan, masa-masa sulit telah dijalaninya sejak dari berkekuatan dua orang hingga kini menjadi sekitar 20 orang dengan pembagian tupoksi masing-masing, antara lain tugas pengelolaan medsos, tugas membuat rilis pers, tugas foto dan dokumentasi, hingga tugas yang rumit seperti menanggapi pemberitaan negatif yang beredar di masyarakat atau mengawal isu-isu kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra.
Khusus dalam menghadapi isu miring, suatu lembaga harus mengambil tindakan dengan tenang dan solutif, tidak boleh reaktif dalam memberikan respons terhadap isu negatif yang berkembang.
* * *
Narasumber selanjutnya pada sesi kedua yakni Dr. Sayed Mayzar Mulya, S.STP, M.A. menyatakan bahwa pesan yang baik sejatinya memerlukan panggung yang baik.
Secara definisi, humas modern telah bertransformasi dari sekedar merupakan corong informasi satu arah yang kemudian berevolusi sebagai membran sel yang menyerap informasi dan sekaligus kemudian menyebarkannya kepada kedua belah pihak. Bahkan dapat menjadi sarana transportasi informasi dan kepentingan yang bersifat sangat fleksibel bagi kedua belah pihak.
Menurut Doktor alumnus Universitas Merdeka Malang yang saat ini selaku Kasubbag Penyiapan Materi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, dua bidang humas dan protokol memiliki disiplin bidangnya masing-masing, yang apabila keduanya ada pada saat yang bersamaan maka perlu ada dirijen yang memadukan kedua bidang yang masing-masingnya memiliki karakteristik. Jika fungsi kehumasan membahas apa yang ingin disampaikan, maka protokol lebih fokus kepada bagaimana pesan tersebut dapat disampaikan.
Sebagai praktisi bidang kehumasan dan protokol, Sayed membagikan pengalamannya dalam memandu berbagai kegiatan yang sangat erat berhubungan dengan kehumasan dan protokol, sehingga para peserta dapat secara langsung menanyakan hal-hal yang mereka temui di lapangan khususnya saat kampus berkesempatan mengundang tokoh-tokoh penting dengan segala latar belakang keilmuan dan kharismanya dalam masyarakat.
Sayed melanjutkan, fungsi protokol adalah bagaimana membuat orang yang dilayaninya dalam segala kapasitasnya merasa aman, tenang dan nyaman menjalani suatu kegiatan. Termasuk bagaimana jika kondisi-kondisi tertentu dihadapi di lapangan dan perlu evaluasi secara cepat dan tepat.
Fungsi protokol sendiri, sebagaimana dikemukakan Sayed, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 yang mencakup keprotokolan (serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau resmi), termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Hal ini memiliki tujuann untuk memberi penghormatan kepada pejabat sesuai dengan jabatan dan kedudukannya. Dari laman pencari dijelaskan bahwa dasar hukum UU Nomor 9 Tahun 2010 adalah berlandaskan pada pasal 20 dan pasal 21 UUD 1945, yang berfokus kepada pentingnya pengaturan keprotokolan dalam sistem kenegaraan.
(Foto-foto: Dari berbagai sumber)
UPT TI UNCM
Kepala UPT TI UNCM
Related Posts
Sep 23, 2026
